Artikel: Kebijakan bebas bulu
Kebijakan bebas bulu
Pandangan mendalam pada komitmen Dolce & Gabbana terhadap kebijakan bebas bulu
Mulai Januari 2022, Dolce & Gabbana secara resmi mengumumkan keputusannya untuk menghilangkan penggunaan bulu hewan dalam semua desain dan koleksinya. Komitmen tengara ini selaras dengan prinsip -prinsip Program Pengecer Gratis Bulu, sebuah inisiatif internasional di bawah Aliansi Bebas Bulu. Aliansi ini menyatukan lebih dari 1.500 pengecer dan merek di seluruh dunia dalam misi bersama untuk menghilangkan bulu hewan dari industri mode.
Di bawah kebijakan ini, "bulu" didefinisikan sebagai kulit hewan atau bagian yang mengandung serat rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang dibiakkan atau ditangkap secara eksplisit untuk bulu mereka. Dengan mematuhi pedoman ketat pengecer bebas bulu, Dolce & Gabbana memperkuat dedikasinya untuk praktik mode yang etis dan berkelanjutan.
Pendekatan Dolce & Gabbana Menuju Bulu Bebas
Dolce & Gabbana tetap berkomitmen untuk melestarikan keahlian dan pengerjaan pengrajin bulu yang terampil. Merek ini akan memanfaatkan pengetahuan khusus mereka untuk membuat pakaian dan aksesori menggunakan bulu palsu berkualitas tinggi, memastikan bahwa seni dan tradisi kerajinan mereka dirayakan dan ditingkatkan.
Perusahaan mengakui tanggung jawab sosial yang kritis dari industri fashion dalam menumbuhkan praktik berkelanjutan. Dolce & Gabbana secara aktif mempromosikan pengembangan metode produksi yang ramah lingkungan sambil secara bersamaan melindungi mata pencaharian dan keahlian pengrajin, memperkuat dedikasinya untuk inovasi dan warisan.
Produk yang dicakup oleh kebijakan bebas bulu
Menurut Definisi Program Pengecer Gratis Bulu:
Bulu berarti setiap kulit hewan atau bagiannya dengan serat rambut atau bulu yang melekat padanya, baik dalam keadaan mentah atau olahan atau pelt hewan mana pun yang terbunuh untuk bulu hewan. “Bulu“ tidak boleh mencakup 1) kulit seperti apa adanya, atau harus, dikonversi menjadi kulit atau yang dalam pemrosesan memiliki, atau harus memiliki, rambut, bulu, atau serat bulu sepenuhnya dihilangkan, 2) bahan terpotong, dicukur, atau Sisir dari hewan, seperti bulu domba, kulit domba, atau geser, 3) kulit atau rambut yang melekat pada kulit yang biasanya digunakan sebagai kulit, mis. Kulit sapi dengan rambut terpasang, atau 4) Bahan sintetis dimaksudkan agar terlihat seperti bulu.
Persyaratan Dolce & Gabbana adalah bahwa pemasok mematuhi undang -undang, konvensi, dan peraturan yang berlaku, termasuk sertifikasi (CITES1, jaminan asal, dll), untuk mempromosikan kesejahteraan hewan dan memastikan praktik yang bertanggung jawab di sepanjang rantai pasokan.
1CITES (Konvensi Perdagangan Internasional dalam Spesies Fauna Liar dan Flora yang Terancam Punah) adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur perdagangan tanaman dan hewan yang terancam punah. Perjanjian tersebut berupaya memastikan bahwa perdagangan spesies ini tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar.